Logo Header Antaranews Sumsel

Pengadilan bebaskan pelaku penganiayaan balita dengan judicial pardon

Rabu, 6 Mei 2026 13:02 WIB
Image Print
Terdakwa Refpin saat mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membebaskan Refpin (20) yaitu terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD berusia tiga tahun melalui mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim meski terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah secara hukum.

“Secara hukum, terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga tidak perlu menjalani pidana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Rusydi Sastrawan di Kota Bengkulu, Selasa.

Dengan putusan tersebut, terdakwa Refpin diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan dan tidak menjalani pidana penjara. Putusan itu dinilai mencerminkan dinamika baru dalam praktik peradilan pidana, yakni tetap menegakkan kepastian hukum melalui pernyataan bersalah, namun mengedepankan pendekatan keadilan restoratif lewat pemaafan tanpa hukuman pidana.

Rusydi mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni tiga bulan penjara, tetap menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026