Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki indikasi pencucian kayu ilegal (timber laundering) sebagai bagian dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah terdampak banjir di Sumatera Utara.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Yazid Nurhuda seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap PHAT milik JAM d untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya.
"Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR. Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT," kata Yazid.
Kemenhut selidiki indikasi pencucian kayu pemegang PHAT di Sumut
Petugas Gakkum Kemenhut bersama barang bukti kayu bulat yang berhasil diamankan sebagai bagian penyelidikan pencucian uang di salah satu PHAT di wilayah Batang Toru, Sumatera Utara. ANTARA/HO-Kemenhut
