Bea Cukai Sumatera Bagian Timur musnahkan barang ilegal senilai Rp45,8 miliar

id Sumsel,Bea Cukai Sumbagtim,Pemusnahan barang ilegal,Peredaran barang ilegal

Bea Cukai Sumatera Bagian Timur musnahkan barang ilegal senilai Rp45,8 miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto saat memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp45,8 miliar di Palembang, Jumat (19/12/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp45,8 miliar yang merupakan hasil 795 kali penindakan dari berbagai sektor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto di Palembang, Jumat, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya melindungi perbatasan dari masuknya barang ilegal.

“Nilai barang yang kami musnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” katanya.

Ia menjelaskan barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Pemusnahan tersebut mencerminkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

“Upaya ini tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal,” jelasnya.

Selain pelanggaran di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) serta berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.

Di Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang yang membahayakan keamanan publik berupa air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.

Pihaknya juga memusnahkan berbagai barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 karena berisiko membawa penyakit, jamur, serta tidak memenuhi standar kebersihan.

Pemusnahan merupakan bagian dari penegakan hukum yang wajib dilaksanakan Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan perbatasan negara.

“Setiap penindakan dan pemusnahan merupakan implementasi peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control,” ujarnhya

Agus menambahkan capaian tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” kata dia.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.