Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat memeriksa delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Para pelaku saat ini terus menjalani pemeriksaan terkait aktifitas ilegal itu. Mereka diamankan pada Kamis (8/1/2026) lalu," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Sabtu
Menurut dia, penangkapan terhadap penambang emas ilegal itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi.
"Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau," katanya.
Dia menyebutkan delapan pelaku yang diamankan itu adalah berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).
Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan itu, kata dia, dua pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok.
Dia menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (ekskavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning, dua buah alat dulang emas terbuat dari kayu dan tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik.
"Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas," ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
"Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, menurut Kapolres, para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar
