Logo Header Antaranews Sumsel

Brigadir Rizka terungkap aniaya Brigadir Esco hingga tewas

Selasa, 10 Februari 2026 15:55 WIB
Image Print
Terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Brigadir Rizka Sintiani terungkap melakukan serangkaian tindakan penganiayaan kepada Brigadir Esco Faska Rely hingga mengakibatkan suaminya tersebut tewas dengan bekas luka-luka di sekujur tubuhnya.

Perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar I Putu Suyoga sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

"Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka.

Dari penganiayaan pertama tersebut, korban tanpa melakukan perlawanan, kembali mendapat tindakan penganiayaan dari istrinya.

"Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak sekali dan memukul wajah korban berkali-kali," ucap jaksa.

Usai pemukulan tersebut, Ni Made Saptini yang melanjutkan membacakan dakwaan menyebut terdakwa dalam jeda beberapa detik, kembali melanjutkan penganiayaan dengan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali.

"Korban mencoba menangkis serangan terdakwa, namun dalam posisi tidur (terlentang di kasur), terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting," ujar Made Saptini.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026