Logo Header Antaranews Sumsel

Ahli forensik deteksi usia jenazah Brigadir Esco dari panjang belatung

Selasa, 10 Februari 2026 16:16 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (tengah) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyebut ahli forensik mendeteksi usia jenazah Brigadir Esco Faska Rely dari hasil pwngukuran anjang badan belatung.

"Berdasarkan hasil visum/autopsi Esco, perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah," kata Muthmainnah, mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Selanjutnya, dari hasil visum dan autopsi jenazah, ahli forensik menemukan sejumlah beka luka-luka di sekujur jasad anggota Polres Lombok Barat tersebut.

"Ditemukan luka iris akibat kekerasan benda tajam yaitu tiga luka iris di sela jari tangan kiri dan sela jari kaki kiri. Satu luka iris di telapak kaki kanan. Satu luka iris betis kiri, tiga di telinga kiri, dan satu di telinga kanan," ucapnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026