Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Ketut menjelaskan Kejaksaan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasai terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.
"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo," katanya.
Terhadap putusan kasasi MA tersebut, Ketut mengatakan penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari MA.