Jakarta (ANTARA) - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.
Tim melakukan pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.
Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.
Sementara itu, pihak terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
Berita Terkait
MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Senin, 18 November 2024 13:55 Wib
Kejagung: Zarof Ricar masih irit bicara
Jumat, 15 November 2024 16:31 Wib
Kejagungperiksa ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim
Selasa, 5 November 2024 16:15 Wib
Kejagung benarkan Zarof Ricar tengah diperiksa
Senin, 4 November 2024 12:40 Wib
Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
Senin, 28 Oktober 2024 14:06 Wib
Ronald Tannur ditangkap
Minggu, 27 Oktober 2024 19:39 Wib
Kejagung sita uang senilai Rp1 triliun dari seorang mantan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:15 Wib
Buntut OTT tiga oknum hakim, ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 13:45 Wib