Logo Header Antaranews Sumsel

KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 14:49 WIB
Image Print
Juru bicara KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan hari ini telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ujarnya.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026