Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemufakatan jahat vonis kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, ZR (Zarof Ricar), tengah menyiapkan upaya pembelaan hukum.
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut," kata kuasa hukum ZR, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia pun meminta semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusak-nya kredibilitas jajaran hakim agung yang bertugas di MA.
"Kami mengimbau kepada semua pihak supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung," ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan makelar kasasi yang mendera kliennya, untuk tetap bersikap profesional. Selain itu, ia berharap pemenuhan hak tersangka juga diberikan.
"Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apa pun dari jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang sedang menjalankan tugasnya," kata dia.
Berita Terkait
KPKpanggil analis trading Pertamina soal pengadaan gas alam cair
Senin, 28 Oktober 2024 16:52 Wib
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib
Polisi tangkap tersangka penyandera bocah di Pejaten
Senin, 28 Oktober 2024 12:40 Wib
Ronald Tannur ditangkap
Minggu, 27 Oktober 2024 19:39 Wib
Para menteri kembali ke Jakarta
Minggu, 27 Oktober 2024 12:33 Wib
Baru 2 calon bupati di Indonesia, berani untuk hapus bunga pinjaman modal UMKM
Minggu, 27 Oktober 2024 6:50 Wib