Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemufakatan jahat vonis kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, ZR (Zarof Ricar), tengah menyiapkan upaya pembelaan hukum.
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut," kata kuasa hukum ZR, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia pun meminta semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusak-nya kredibilitas jajaran hakim agung yang bertugas di MA.
"Kami mengimbau kepada semua pihak supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung," ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan makelar kasasi yang mendera kliennya, untuk tetap bersikap profesional. Selain itu, ia berharap pemenuhan hak tersangka juga diberikan.
"Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apa pun dari jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang sedang menjalankan tugasnya," kata dia.