Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan hingga Desember 2024 ini telah memberikan bantuan hukum gratis kepada 386 warga miskin di 17 kabupaten dan kota.
"Bantuan hukum itu meliputi 325 bantuan hukum litigasi dan 61 bantuan hukum non-litigasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, bantuan hukum gratis merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu (miskin) yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).
Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada warga miskin dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Sedangkan bantuan hukum non-litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, penelitian hukum, negosiasi dan investigasi perkara, katanya.