Kemenkumham Sumsel berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin

id Kemenkumham Sumsel, bantuan hukum, obh, lbh, berikan bantuan, hukum, gratis, warga, masyarakat, warga miskin, miskin, k

Kemenkumham Sumsel  berikan bantuan hukum gratis pada 386 warga miskin

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Menurut dia, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum, mereka bertindak sendirian karena tidak memiliki biaya mendapat bantuan hukum.

"Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi warga miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah," katanya.

Keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap warga miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

“Bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi warga/masyarakat miskin," jelasnya.

Untuk mendapatkan informasi program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau bisa juga berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat. Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas.

Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis pada 2024 ini, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi bekerja sama dengan 13 lembaga terakreditasi Kemenkumham.

Adapun lembaga/organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, Polis Abdi STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin.

Kemudian YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam, kata Kakanwil Ilham.