Palembang (ANTARA) -
Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan berhasil mencegah 85 kasus perceraian sejak Januari 2024 hingga menjelang akhir Desember 2024 ini melalui mediasi.
"Ya sebanyak 85 kasus perceraian sejak awal Januari 2024 ini berhasil kami damaikan atau kami rujukkan," kata Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Senin.Keberhasilan tersebut, katanya, dilakukan dengan metode mediasi, sehingga pasangan yang hendak mengurus perceraian itu terlebih dulu diberikan edukasi terkait apa konsekuensi jika bercerai.
Ia menambahkan perkara penyebab warga mengajukan perceraian tersebut beragam penyebabnya mulai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami.=
Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya, karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.Akan tetapi, ada juga yang berhasil meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasihat Pengadilan Agama, kata Yuli Suryadi