Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya bukan merupakan objek pajak baru.
“Spotify, Netflix, dan sebagainya itu termasuk jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah dikenakan. Bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat ditemui usai konferensi pers, di Jakarta, Senin.
Pengenaan PPN terhadap platform digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah menunjuk pelaku PMSE untuk memungut PPN. Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah merupakan penyedia jasa yang telah memenuhi nilai transaksi dengan jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah pengakses (traffic) melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.