Logo Header Antaranews Sumsel

Polda NTB resmi pecat Kompol Yogi

Kamis, 5 Maret 2026 15:32 WIB
Image Print
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Kamis, mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya.

Ia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026