
Polda NTB resmi pecat Kompol Yogi

Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.
"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.
Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).
Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB resmi PTDH Kompol Yogi dari kepolisian
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
