Polri jatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS
Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS, tersangka kasus kelalaian hingga mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal yang dibawanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan hasil putusan sidang KKEP juga menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya.
Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan hasil putusan sidang KKEP juga menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya.
Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8).