Polri jatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS

id Bripda Ignatius Dwi, Ignatius Dwi Frisco, polisi tembak polisi, mabes polri, sidang etik, KKEP divpropam polri,densus 88

Polri jatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) mencium tangan Ibu korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Inosensia Antonia Tarigas (kiri) usai memberikan keterangan pers kasus polisi tertembak polisi di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meminta Polri transparan dalam mengusut kasus yang menewaskan anaknya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS, tersangka kasus kelalaian hingga mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal yang dibawanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan hasil putusan sidang KKEP juga menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya.

Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8).