Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengungkap 84 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 98 tersangka selama tahun 2024.
"Periode Januari—Desember 2024 ada 84 kasus narkotika yang kami tangani," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis.
Menurut dia, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 80 kasus dengan tersangka (mulai dari bandar hingga pengedar) sebanyak 91 orang.
Dari 98 tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 270,17 gram, 336,15 gram sabu-sabu, dan 104 butir pil ekstasi.
"Untuk nilai barang bukti yang sudah dimusnahkan, sekitar Rp380 juta," katanya.
AKBP Imam Zamroni menjelaskan bahwa peningkatan kasus narkotika di Kabupaten OKU karena daerah ini merupakan kawasan perlintasan beberapa kabupaten di Sumsel sehingga menjadi sasaran tujuan peredaran narkoba.
"Hal ini menjadi tugas bersama semua pihak untuk menanggulanginya agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Polres OKU telah melakukan berbagai upaya dalam menekan peredaran narkoba selama 2024, mulai dari sosialisasi bahaya dan dampak narkoba ke sekolah-sekolah, komunitas, sampai patroli dan penindakan.
Sosialisasi tersebut, kata dia, hingga ke pelosok desa melalui dari spanduk yang dipasang di sejumlah tempat strategis untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba terus kami gencarkan untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas narkotika," tegasnya.