Ogan Ilir (ANTARA) - Ratusan karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan menuntut pelunasan gaji yang tertunggak selama 20 bulan atau sejak April 2024 yang hingga kini belum dibayarkan oleh manajemen perusahaan.
Ketua Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP-FSPPP-SPSI) Cecep Wahyudin di OKU, Selasa, mengatakan, apabila hingga akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 belum ada kepastian pembayaran, pekerja akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
“Jika sampai akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026 tidak ada kejelasan, kami akan mendatangi BPI Danantara Indonesia, kementerian terkait, hingga Istana Negara untuk mengadukan nasib karyawan,” katanya.
Ia menjelaskan PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food dan PTPN III, telah menunggak gaji karyawan sejak April 2024.
Selain gaji, perusahaan juga disebut belum membayarkan sejumlah hak normatif lainnya, seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, kekurangan tunjangan hari raya (THR), uang lembur, dana pendidikan, jubelium, serta utang perusahaan kepada karyawan. Total sekitar 580 karyawan terdampak kondisi tersebut.
Dalam pertemuan terakhir dengan serikat pekerja, manajemen Mitra Ogan menyampaikan rencana penyelamatan perusahaan melalui restrukturisasi utang jangka panjang dalam skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), termasuk kerja sama operasi dengan PTPN IV (PalmCo).
Manajemen juga berencana menjual aset berupa gedung kantor direksi yang hasilnya akan diprioritaskan untuk membayar hak-hak karyawan. Namun hingga pertengahan Desember 2025, realisasi rencana tersebut belum menunjukkan kejelasan.
Serikat pekerja meminta pemegang saham, yakni PT RNI, PTPN III, serta BPI Danantara Indonesia, memberikan dukungan penuh agar langkah strategis tersebut segera terealisasi.
Selain itu, serikat pekerja telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sumatera Selatan. Nota pemeriksaan pertama dari pengawas ketenagakerjaan telah diterbitkan dan menyatakan adanya pelanggaran oleh perusahaan.
Pekerja berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian dan penyelesaian.
Ratusan karyawan Mitra Ogan tuntut pelunasan gaji yang tertunggak 20 bulan
Ratusan karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan. (ANTARA/HO-FSPPP)
