
Tambang ilegal di Banyuasin digerebek, polisi amankan ekskavator dan operator

Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyegel aktivitas penambangan tanah tanpa izin (galian C) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, setelah ditemukan kegiatan pengerukan di luar area perizinan.
Kabi Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Palembang, Senin, mengatakan penindakan dilakukan pada Jumat (20/2) oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dijalankan CV Putra Sumatera Mandiri.
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan,” katanya.
Selain mengamankan alat berat, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk mengecek legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian diketahui berada di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring mengatakan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kami akan mendalami seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” katanya.
Identitas pemilik perusahaan berinisial M alias D telah dikantongi penyidik. Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Seluruh alat berat yang diamankan sementara dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
