
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis, mengatakan pemulihan ini merupakan komitmen institusinya untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara dari tangan para koruptor.
"Hari ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari terdakwa WS melalui kuasa hukumnya," ujar Ketut Sumedana.
Ia menyebutkan WS diketahui menjabat sebagai Direktur di PT BSS sejak tahun 2016 dan Direktur PT SAL sejak tahun 2011. Penitipan uang ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman yang total kerugian negaranya mencapai Rp1,42 triliun.
Ia menjelaskan bahwa dengan tambahan setor tunai tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp1.208.832.842.250.
"Ini merupakan langkah besar, dari total estimasi kerugian Rp1,4 triliun, kita sudah berhasil mengamankan Rp1,2 triliun lebih. Ini menjadi prioritas kita agar kerugian negara benar-benar kembali," tegasnya.
Saat ini, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp219.776.584.814. Terkait sisa tersebut, ia mengungkapkan bahwa terdakwa WS telah memberikan janji secara tertulis untuk melunasinya.
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan segan melakukan tindakan represif terhadap aset jika terdakwa ingkar janji. WS diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melunasi sisa kekurangan tersebut.
"Terdakwa menyanggupi sisa pembayaran dalam waktu sekitar satu bulan. Namun, apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka JPU akan segera melakukan pelelangan terhadap aset tanah kebun milik terdakwa yang telah kami sita sebelumnya," katanya.
Di hadapan awak media, Ketut Sumedana menekankan bahwa paradigma penanganan perkara korupsi di bawah kepemimpinannya tidak hanya terpaku pada pidana badan atau penjara semata.
"Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka dan pemidanaan (retributif), tetapi yang tidak kalah penting adalah pemulihan keuangan negara (restitutif). Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara," ujarnya.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
