
Kejati Sumsel sita 14 unit alat berat milik PT KMM

Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 14 unit kendaraan alat berat milik PT KMM yang diduga terkait perkara korupsi pendistribusian semen periode 2018-2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan penyitaan itu dilakukan di lokasi batching plant PT KMM, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Selasa (28/4/2026).
"Ada delapan unit kendaraan roda empat jenis truck mixer, lima unit kendaraan roda empat jenis dump truck, dan satu unit excavator, yang disita," katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan di lapangan berlangsung secara aman, tertib dan kondusif.
Sebagai langkah prosedural berikutnya, tim penyidik segera melengkapi administrasi hukum untuk memperkuat status penyitaan tersebut.
"Selanjutnya, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 29 April 2026," ujarnya.
Sementara itu, ia menerangkan kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian semen oleh PT KMM selaku distributor di wilayah Sumatera Selatan selama kurun waktu lima tahun, yang ditengarai merugikan keuangan negara.
Ia menambahkan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat skala operasional PT KMM yang cukup luas di wilayah tersebut.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
