Logo Header Antaranews Sumsel

Kejati Sumsel geledah kantor Dishub Muba terkait kasus korupsi jalur pelayaran Sungai Lalan

Rabu, 15 April 2026 10:15 WIB
Image Print
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (14/4).  ANTARA/HO/Kejati Sumsel

Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (14/4).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana di Palembang, Rabu, membenarkan penggeledahan tersebut, berkaitan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perairan lalu lintas pelayaran kapal di Sungai Lalan, tahun 2019-2025 senilai Rp160 miliar.

Ia menambahkan setelah menggeledah, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut.

"Selain itu di Muba, tim juga menggeledah dua perusahaan yang memiliki keterlibatan dalam kasus itu," katanya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

“Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta sebagai operator pemanduan,” jelasnya.

Ia memaparkan, dalam praktiknya setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.

“Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah,” ungkapnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.

Sementara sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah Kantor KSOP Palembang dan dua rumah oknum ASN KSOP.

Adapun dari hasil penggeledahan di rumah dua oknum ASN itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp 367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara di kantor KSOP Palembang, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan sejumlah uang tunai.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026