Logo Header Antaranews Sumsel

Truk sumbu tiga dilarang melintas di Sumsel selama Mudik Lebaran 2026

Senin, 23 Februari 2026 17:15 WIB
Image Print
Seorang petugas mengukur bak kendaraan truk angkutan barang dalam giat operasi penertiban truk angkutan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO/BPTD)

Palembang (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan melarang truk besar sumbu tiga ke atas melintas di wilayah itu selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah atau pada 13–29 Maret 2026.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel Nurhadi Unggul Wibowo di Palembang, Senin, mengatakan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret, pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret, pukul 24.00 WIB, dan mencakup ruas jalan tol maupun non-tol.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2026,” katanya.

Ia menjelaskan kendaraan yang dilarang melintas antara lain mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, angkutan hasil galian seperti pasir, tanah dan batu, hasil tambang, serta material bangunan.

Namun demikian, menurut dia, terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan tertentu, seperti bahan bakar minyak/bahan bakar gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok atau sembako.

"Untuk kendaraan yang dikecualikan itu wajib membawa surat muatan yang sah dan ditempel di kaca depan sebelah kiri. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama pemilik," katanya menjelaskan.

Selain itu, ia mengatakan pengusaha angkutan juga wajib memiliki dokumen kontrak atau perjanjian dengan pemilik barang guna memastikan kendaraan tidak melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).

Pengawasan akan dilakukan secara intensif bersama instansi terkait guna memastikan kebijakan berjalan efektif serta meminimalkan potensi kemacetan selama periode Lebaran di Sumsel.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026