1 Januari 2025, OJK ubah batas bunga harian pinjaman "online"

id fintech lending,pinjaman online ,batas maksimum bunga harian,pinjaman produktif,pinjaman konsumtif

1 Januari 2025, OJK ubah batas bunga harian pinjaman "online"

Karyawan tengah memberikan penjelasan kepada pengunjung booth TDC dalam rangkaian Indonesian Fintech Summit & Expo yang digelar di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, pada 12-13 November 2024. ANTARA/HO-TDC

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai Rabu (1/1).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan di Jakarta, Selasa, bahwa batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.

Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.