AdaKami akan tempuh jalur hukum terkait dugaan nasabah yang bunuh diri

id AdaKami,pinjol,fintech,OJK,AFPI

AdaKami akan tempuh jalur hukum terkait dugaan nasabah yang bunuh diri

Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023) ANTARA/Bayu Saputra

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega menyampaikan bahwa pihaknya membuka opsi untuk menempuh jalur hukum apabila kasus dugaan nasabah AdaKami yang bunuh diri terbukti sebagai hoaks.

“Kita harus berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, dan termasuk kemungkinan juga lewat jalur hukum. Karena kalau saya lihat tentunya viral, saya dihujat-hujat, bukan cuman saya tapi keluarga saya yang dihujat. Dan sampai saat ini tidak ada informasi tambahan terhadap tuduhan itu,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Kemungkinan jalur hukum akan diarahkan kepada pihak yang menyebarluaskan kabar dugaan salah satu nasabah AdaKami berinisial “K” yang bunuh diri.

"Kalau ada bukti silakan diberi ke kita. Tapi kalau orang menuduh, masa kita duduk diam," ujarnya

Hingga saat ini, belum ada informasi tambahan atas benar atau tidaknya dugaan tersebut. AdaKami telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Namun, proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

Adapun informasi yang beredar melalui aplikasi sosial media X (sebelumnya Twitter) berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023