Palangka Raya (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memaparkan kepada masyarakat sejumlah tips atau cara yang dapat diterapkan dalam menghadapi modus penipuan salah transfer pinjaman online atau pinjol ilegal.
"Mengacu dari data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, di Palangka Raya, Kamis.
Dia menyampaikan, sejumlah langkah yang dapat dilakukan jika seseorang menghadapi modus penipuan tersebut, di antaranya adalah dengan tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.
"Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut," katanya lagi.
Selanjutnya, agar dapat segera melaporkan kejadian itu kepada pihak bank berkaitan transfer dana yang tidak jelas, serta segera mengajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).