Cara hadapi modus penipuan salah transfer pinjol

id ojk kalteng, otoritas jasa keuangan, modus penipuan salah transfer dana pinjol ilegal, pinjaman online, kalimantan tenga

Cara hadapi modus penipuan salah transfer pinjol

Arsip - Petugas memeriksa dokumen saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal, di Kelapa Gading, Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga/rwa

"Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Masyarakat dapat menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," katanya pula.
Lebih lanjut Primandanu Febriyan Aziz menjelaskan, agar masyarakat dapat mengabaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, bahkan jika perlu dapat melakukan blokir nomor kontak tersebut.
Kemudian mengumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum, yang kemudian segera laporkan kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id, sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Dia mengatakan, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mewaspadai ragam modus penipuan kejahatan digital yang saat ini semakin marak.
Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, juga dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Kalteng paparkan cara hadapi modus penipuan salah transfer pinjol