Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa batasan respons layanan panggilan (call center) pada nomor 110 adalah selama 10 detik.
"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa pemberian batasan waktu tersebut merupakan penguatan layanan dan perbaikan standar layanan panggilan.
"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP (tempat kejadian perkara) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (respons cepat) layanan darurat kepolisian," ucapnya.
Dalam layanan panggilan tersebut, lanjut Sigit, Polri berintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga Grab.
Kapolri: Batasan respons layanan panggilan 110 selama 10 detik
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
