Kapolri: Batasan respons layanan panggilan 110 selama 10 detik

id Kapolri,Listyo Sigit Prabowo,Polri,Komisi III DPR RI,Hotline Polri 110

Kapolri: Batasan respons layanan panggilan 110 selama 10 detik

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

"Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," ucapnya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu mengatakan bahwa Polri juga memperkuat layanan melalui smart city serta penguatan peran Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan.

"Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," ucapnya.

Untuk Pamapta, Kapolri mengatakan bahwa satuan tersebut memiliki beberapa tugas pokok, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia untuk membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun anggaran 2026.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Batasan respons layanan panggilan 110 selama 10 detik

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.