Logo Header Antaranews Sumsel

Gubernur Herman Deru wajibkan perusahaan lapor lowongan via SIAPkerja

Jumat, 15 Mei 2026 14:55 WIB
Image Print
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. ANTARA/HO-Pemprov Sumsel

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mewajibkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayahnya melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sumsel berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu, pemberi kerja diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan maupun posisi yang telah terisi melalui sistem SIAPkerja yang dapat diakses pada laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses informasi ketenagakerjaan bagi masyarakat serta mempermudah pencari kerja memperoleh informasi lowongan secara terbuka.

“Melalui sistem SIAPkerja, informasi lowongan pekerjaan dapat diakses lebih luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan.

Selain melakukan pengawasan, dinas tenaga kerja juga diminta memberikan pembinaan kepada pencari kerja terkait pelaksanaan wajib lapor lowongan pekerjaan tersebut.

Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Sebaliknya, perusahaan yang patuh melaksanakan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Pelaporan lowongan pekerjaan dilakukan melalui sistem SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan pada laman [https://karirhub.kemnaker.go.id](https://karirhub.kemnaker.go.id).



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026