Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel tangkap 137 tersangka kasus 3C sepanjang Mei 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 19:02 WIB
Image Print
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi. (ANTARA/HO/Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan menangkap 137 tersangka dalam pengungkapan 123 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi di Palembang, Sabtu, mengatakan polisi juga menyita 331 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang, serta mengamankan 331 barang bukti," katanya.

Sofwan menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas konvensional dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.

Sekitar 60 persen dari total tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, pencurian kendaraan bermotor tercatat 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.

Menurut Sofwan, aksi pembobolan rumah kosong maupun rumah yang ditinggalkan pemiliknya masih menjadi modus kejahatan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

"Paling banyak itu adalah aksi pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi fokus kita," ujarnya.

Untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polda Sumsel mengoptimalkan peran Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di seluruh wilayah hukum.

Ia mengatakan pembentukan Tim URC merupakan langkah untuk meningkatkan kecepatan penanganan perkara sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan.

"Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan," katanya.

Sofwan juga mengingatkan pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor agar menghentikan aksi kriminal karena kepolisian akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan personel yang bertugas di lapangan.

Adapun wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak yakni Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi, Polres Lahat 14 laporan, Polres Musi Rawas Utara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing delapan laporan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026