MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet

id Mahkamah Konstitusi,UU Polri,masa jabatan Kapolri

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet

Polisi (ANTARANews)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Perkara tersebut dimohonkan tiga orang mahasiswa yang bernama Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya.

Pasal 11 ayat (2) UU Polri berbunyi, "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya."

Menurut mereka, alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur lebih lanjut maupun dirumuskan secara jelas di UU Polri.

Maka dari itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta alasan pemberhentian itu diatur secara terang. Salah satunya, mereka ingin masa jabatan Kapolri disamakan dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang mengikuti masa jabatan Presiden.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dengan permohonan itu, para pemohon mengonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri. Akan tetapi, Mahkamah menolak dalil tersebut.

Dijelaskan Arsul, ide memosisikan Kapolri setingkat dengan menteri pernah muncul dalam pembahasan UU Polri. Ketika pembahasan tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa mengusulkan menambahkan frasa "setingkat menteri" pada jabatan Kapolri.

Namun, pembentuk undang-undang pada akhirnya tidak sependapat dengan usulan tersebut. Hal ini tampak dengan tidak adanya frasa "setingkat menteri" untuk jabatan Kapolri dalam UU Polri yang diundangkan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.