MK tolak gugatan HBA- Henny, Joncik-Arifai segera dilantik

id Empat lawang,Joncik,Mahkamah konstitusi,Gugatan

MK tolak gugatan HBA- Henny, Joncik-Arifai segera dilantik

Hakim ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan terhadap pasangan Joncik-Arifai , Senin (26/05/2025). ANTARA/ HO-IST

Palembang (ANTARA) - Gugatan paslon 01 HBA-Henny Verawati dalam PSU Kabupaten Empat Lawang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran MK tidak dapat menerima dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat.

Keputusan itu dibacakan Hakim Mahkamah Suhartoyo pada sidang, Senin (26/5/2025), yang mana memutuskan menolak permohonan penggugat dalam perkara tersebut.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di persidangan.

Usai sidang putusan tersebut artinya paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad - Arifai akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih dan akan segera dilantik.

Sementara itu, Joncik Muhamad saat dikonfirmasi mengucapkan syukur atas keputusan tersebut dia menyebut bahwa kemenangan dipersembahkan untuk rakyat Empat Lawang.

"Ya putusan MK menolak gugatan paslon 01 HBA-Henny Verawati, Alhamdulillah ini kita persembahkan untuk rakyat Empat Lawang,"ungkapnya.

Ditambahkan Joncik usai putusan ini dia segera dilantik sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang dan menjalankan visi-misi yang sudah dibuat.

"Secepatnya Gubernur Sumsel akan melantik kita, Insya Allah begitu dilantik kita akan lakukan visi-misi untuk rakyat Empat Lawang," tutupnya.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.