Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi tangkap seorang provokator perintang upaya penggerebekan ladang ganja di Empat Lawang

Jumat, 20 Februari 2026 20:09 WIB
Image Print
Aparat Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, menangkap seorang provokator yang menghalangi penggerebekan ladang ganja pada tanggal 13 Februari 2026. ANTARA/HO/Polres Empat Lawang

Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Empat Lawang, Sumatera Selatan, menangkap seorang provokator penghalang penggerebekan ladang ganja pada tanggal 13 Februari 2026.

Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Yulius Saputra di Empat Lawang, Jumat, menerangkan pihaknya pada tanggal 13 Februari 2026 melakukan penggerebekan terhadap ladang ganja seluas tiga hektare.

Pada saat penggerebekan itu, petugas kepolisian mendapatkan perlawanan dari puluhan warga yang membawa senjata tajam dan aksi tersebut diduga diprovokasi oleh tersangka F (43).

"Hari ini tersangka sudah kami amankan," tegasnya.

Ia menerangkan tersangka F tercatat sebagai warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Saat personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang akan mengamankan tersangka (pasutri penunggu ladang ganja) di lokasi penemuan ladang ganja, tersangka ini datang bersama puluhan warga datang membawa senjata tajam jenis parang, pisau, tombak dan senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang saat Feriyadi sedang berada di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dilaporkan sebelumnya, ia bersama dengan puluhan warga menghalangi polisi dan membawa paksa pasutri penunggu ladang ganja.

"Pelaku ini memprovokasi warga sekitar untuk membakar pondok di ladang ganja dan melakukan kekerasan di lokasi ladang ganja," ujarnya.

Karena terancam dan terdesak oleh puluhan warga, personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang secara paksa melepaskan pasutri pelaku yang ada di ladang ganja tersebut.

Adapun pelaku perintangan lainnya masih didalami oleh Polres Empat Lawang.

Untuk Feriyadi kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Empat Lawang dan akan dipersangkakan dengan pasal 350 KUHP.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026