Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan itu, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.
Penyidik juga memasukkan dua tersangka berinisial F alias Podan dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia menuturkan, terbongkarnya ladang ganja tersebut bermula ketika penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir bulan Mei 2025.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap tersangka YH yang mengaku ganja kering itu adalah milik F yang kini masuk DPO.
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” kata Brigjen Pol. Eko.
Penyidik pun kemudian mulai mencari keberadaan F dan MR. Namun, keberadaan keduanya tidak ditemukan.
Dalam proses penyidikan, lanjut Brigjen Pol. Eko, tersangka YH mengatakan bahwa terdapat ganja yang biasa disimpan oleh F di gubuk milik F. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja.
Tersangka YH juga mengungkapkan bahwa terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Bareskrim Polri bongkar keberadaan 25 hektare ladang ganja di Aceh

Personel tim gabungan memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)