Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap A, pengedar narkoba jenis ganja seberat 10,5 kilogram pada Senin (14/4) di Jakarta Selatan.
"Seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ade Chandra menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram

Tersangka pengedar ganja berinisial A saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Senin (14/4/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya