Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) modus love scamming yang melibatkan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang guru swasta di Provinsi Lampung.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Di mana seorang tersangka berinisial MAH ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
"Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang," kata dia.
Polda Lampung ungkap kasus love scaming
Wadirkrimsus Polda Lampung Yusriandi Yusrin (putih dia dari kanan) bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari bersama jajaran memperlihatkan barang bukti kasus love scaming. Provinsi Lampung, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
