Polda Lampung ungkap kasus love scaming

id Lampung ,Bandarlampung ,Polda Lampung

Polda Lampung ungkap kasus love scaming

Wadirkrimsus Polda Lampung Yusriandi Yusrin (putih dia dari kanan) bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari bersama jajaran memperlihatkan barang bukti kasus love scaming. Provinsi Lampung, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ia mengatakan bahwa kasus ini diketahui bermula pada 2021, saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Hubungan tersebut berlanjut ke komunikasi video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar percakapan tersebut dan menjadikannya alat untuk melakukan pemerasan.

"Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta. Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” kata dia.

Ia mengatakan dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM card beserta provider, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.

"Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Lampung ungkap kasus love scaming

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.