Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 668 burung tak berdokumen di Pelabuhan Bakauhenui, Lampung Selatan.
"Pada Jumat (16/5) saat pengawasan di Bakauheni, petugas Karantina Lampung dan Flight mengungkap bus yang membawa ratusan burung liar yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangannya, di Provinsi Lampung, Sabtu.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap bus yang mencurigakan, dia menjelaskan tim gabungan menemukan beberapa boks berisi burung dari berbagai jenis tanpa disertai dokumen pendukung.
"Ketika pemeriksaan dokumen persyaratan, sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jika akan melalulintaskan satwa, harus dilengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), dan sertifikat karantina," kata dia.
Balai karantina Karantina gagalkan penyelundupan 668 burung tak berdokumen

Barang bukti satwa yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan jenis burung dan ditahan di Kantor Karantina Lampung. Provinsi Lampung, Sabtu (17/5/2025). (ANTARA/HO-Karantina Lampung)