
Jaksa tuntut lima tahun penjara terdakwa jaksa gadungan asal Lampung

Palembang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus yang menyamar jadi jaksa atau jaksa gadungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fatimah.
"Adapun kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan memanfaatkan nama serta atribut institusi Kejaksaan Republik Indonesia," kata JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Modus yang digunakan adalah memaksa korban menyerahkan sejumlah uang dengan dalih memiliki kewenangan dan akses di lingkungan kejaksaan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan martabat institusi kejaksaan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil berupa penerimaan uang dari para korban sebesar Rp21.500.000.
Adapun hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Atas perbuatan tersebut, kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU.
Dalam dakwaannya, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi tersebut didorong rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal.
Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap. Dari situ, ia terinspirasi mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat mencari proyek.
Pada Mei 2025, terdakwa memesan seragam lengkap jaksa beserta atribut resmi, seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan sejumlah pin, yang dibeli di Bandar Lampung serta melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.
JPU melanjutkan, pada Juni 2025 di Hotel Princess Palembang, terdakwa mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada Edwin Firdaus dan Nasrul. Dari pertemuan tersebut, terdakwa menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.
Bersama Edwin, terdakwa juga mengklaim memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI, serta menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” dan peluang jabatan dengan imbalan uang.
Salah satu korban adalah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI. Terdakwa kerap menakut-nakuti korban dengan ucapan bernada ancaman dengan mengatakan “permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya” demi meyakinkan korbannya, Ia pun berani mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.
Total uang yang diperoleh dari para korban mencapai Rp21,5 juta, dengan rincian Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly. Selain uang tunai, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.
Puncak peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025, saat tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia.”
JPU menegaskan perbuatan terdakwa juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
