
Jaksa tuntut eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dihukum 8,5 tahun penjara

Palembang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrianti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, jaksa juga menuntut Fitrianti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, yang bila tidak dibayarkan harus diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa lain dalam perkara tersebut, mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut supaya Dedi diwajibkan membayar uang pengganti Rp365 juta dengan ketentuan apabila uang itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang dinilai memberatkan tuntutan hukuman kedua terdakwa, mereka tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Fitrianti, yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, dan suaminya, mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedy Sipriyanto, didakwa memperkaya diri sendiri serta orang lain dalam perkara korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
Majelis hakim menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan mengenai perkara korupsi tersebut pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut eks Wakil Wali Kota Palembang dihukum 8,5 tahun penjara
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
