Palembang (ANTARA) - Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya anggota DPRD Dedi Sripiyanto setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mendapatkan dukungan moril rombongan emak-emak dan simpatisan meskipun keduanya berstatus tersangka korupsi.
"Semangat bu, semangat pak, kalian orang baik," teriak salah seorang emak-emak simpatisan Fitri dan Dedi yang menunggu sejak pagi hari di kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (17/4).
Tangis haru pun pecah dari emak-emak simpatisan tersebut, ditambah ketika Dedi dan Fitri dipeluk oleh salah seorang simpatisan ketika hendak menaiki mobil operasional Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang untuk kembali ke sel tahanan masing-masing.
"Anak tentara tak boleh lemah, harus tegar, semangat," teriak salah seorang bapak-bapak kerabat Fitri.
Rombongan emak-emak
"Keduanya diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan menjawab masing masing 30 pertanyaan sebagai tersangka terkait korupsi PMI," Tegasnya.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada dua pekan lalu di kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya langsung menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pada dana hibah PMI Kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara.