Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memanggil mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda terkait kasus dugaan korupsi dana PMI.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda tiba di Kejari Palembang, Selasa, sekitar pukul 13:45 WIB.
Ia tiba dengan mengenakan baju putih dan kerudung putih, serta didampingi oleh tim kuasa hukum, dan suaminya Dedi Sipriyanto yang juga dipanggil oleh tim penyidik Kejari Palembang.
Sebelumnya, pada 25 Maret 2025, Fitrianti sudah menghadiri panggilan, namun pemeriksaan dihentikan karena yang bersangkutan sedang sakit dan kembali terjadwal pemeriksaan pada hari ini.
Fitrianti Agustinda yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024 diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Sementara Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang dalam statusnya juga sebagai saksi.
Hingga berita disiarkan, pemeriksaan Fitrianti Agustinda masih berlangsung di Kejari Palembang.
Kejari Palembang panggil mantan wakil wali kota Fitrianti Agustinda kasus dana PMI

Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda tiba di Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025), sekitar pukul 13:45 WIB. (ANTARA/ Ist)