Palembang (ANTARA) - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat pers rilis di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan mulai sekitar pukul 13:00 WIB hingga pukul 22:30 WIB, tim penyidik menetapkan tersangka Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.
Selain itu penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
"Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang," katanya.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang jadi tersangka kasus dana PMI

Pers rilis Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 di Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)