Ekspose BPKP, Kejari Musi Rawas bakal tetapkan tersangka korupsi Disdik

id Kejari musirawas,Korupsi disdik,Seragam sekolah,Kejaksaan,Kasipidsus

Ekspose BPKP, Kejari Musi Rawas bakal tetapkan tersangka korupsi Disdik

Tim penyidik Pidsus Kejari Musi Rawas dikomandoi Kasipidsus Imam murtadlo, saat menggeledah Kantor Disdik setempat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Kejari Musi Rawas

Betul pihak kami, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas sudah melakukan ekspose perkara bersama BPKP guna berkoordinasi terkait potensi dan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perkara ini

Palembang (ANTARA) - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.

Ekspose bersama BPKP tersebut merupakan koordinasi penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan BPKP guna menghitung potensi kerugian negara yang disebabkan perkara ini dan akan mengerucut menjadi acuan pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Betul pihak kami, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas sudah melakukan ekspose perkara bersama BPKP guna berkoordinasi terkait potensi dan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perkara ini," kata Kasipidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo khusus pada ANTARA, Kamis (17/4/2025) malam.

Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa total anggaran pengadaan seragam sekolah di Disdik Musi Rawas ini mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD dan dana alokasi khusus (DAU) APBN.

Baca juga: Ratusan polisi disiapkan antisipasi konflik pemilu di Musirawas
Baca juga: Kades Sukowarno Musirawas divonis 8 tahun karena terbukti gelapkan BLT COVID-19 untuk bermain judi


Dengan rincian sebagai berikut; seragam SD: 12.906 pcs (APBD) – Rp3,87 miliar, seragam SMP: 9.118 pcs (APBD) – Rp2,73 miliar, seragam SD: 6.666 pcs (DAU APBN) – Rp1,99 miliar dan seragam SMP: 10.000 pcs (DAU APBN) – Rp3 miliar.

Dari sampel hasil pemeriksaan laboratorium terhadap perlengkapan yang diadakan, ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait spesifikasi barang serta adanya dugaan kelebihan pembayaran.

Hingga saat ini, Kejari Musi Rawas telah memeriksa 26 orang saksi dari Dinas Pendidikan serta 4 saksi dari BPKAD. Tim penyidik masih melakukan ekspose dan gelar perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Saat ini, Kejari Musi Rawas masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Jika terbukti benar, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.