
Tersangka korupsi PMI, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suami kembali diperiksa jaksa

Palembang (ANTARA) - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap FA (Fitrianti Agustinda), mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 dan suaminya DS (Dedy Sipriyanto), Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem yang menjadi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan uang pengembalian penanganan darah PMI Kota Palembang.
Keduanya dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang. FA dibawa dari Lapas klas 2 A wanita Merdeka, sementara DS dibawa dari Rutan klas 1 A Pakjo.
"Benar hari ini kami jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," kata Kasipidsus Kejari Palembang Anca melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri di Palembang, Kamis.
Untuk berapa lama pemeriksaan, Fachri mengatakan diperkirakan hingga sore hari. "Yang jelas saat ini keduanya sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," katanya kepada ANTARA.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada dua pekan lalu di kantor Kejaksaan Negeri Palembang, yang mana langsung menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pada dana hibah PMI Kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Pewarta: M. Mahendra Putra
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
