Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi PMI Muara Enim

id Kasus korupsi, palang merah Indonesia, pengolahan darah, kwitansi palsu, Kejari Muara Enim

Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi PMI Muara Enim

Tim Kejari Muara Enim menggiring tersangka WDA terkait kasus dugaan korupsi PMI wilayah setempat, di Muara Enim, Rabu (10/12/2025). ANTARA/HO-Kejari Muara Enim

Muara Enim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menetapkan WDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah setempat tahun 2022-2024.

"Tersangka merupakan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim," kata Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi dalam pres rilis penetapan tersangka, di Muara Enim, Rabu.

Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tanggal 19 November 2025.

Dia menjelaskan bahwa UDD PMI Muara Enim menerima pendapatan BPPD sesuai ketentuan SE Kemenkes RI dan SK Pengurus Pusat PMI dengan tarif sebesar Rp360 ribu per kantong darah.

Namun, kata dia, hasil pemeriksaan finansial dalam kasus ini menunjukkan adanya kejanggalan.

Dia menyebutkan pengeluaran pada rekening koran tahun 2024 tercatat Rp2,48 miliar, tetapi laporan pertanggungjawaban hanya Rp1,95 miliar, sehingga selisih tersebut yang kemudian didalami dan ditemukan adanya penyimpangan.

Dalam proses penyidikan, kata dia, WDA diduga melakukan berbagai upaya manipulasi untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat lima kuitansi palsu pencairan pembelian kantong darah.

Tersangka menambahkan angka satu pada dua invoice sehingga menambah nominal sekitar Rp100 juta per invoice, serta melakukan mark-up pembelian snack dan blanko UDD.

"Selain itu, tersangka juga diduga melakukan markup harga dalam pembelanjaan dan menggunakan uang yang dicairkan dari rekening BPPD untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil audit dari BPKP Sumatera Selatan dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp477.809.672.

Atas perbuatannya, kata Zulfahmi, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Untuk WDA sendiri langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.