Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa mantan Wali Kota Palembang periode 2015 - 2023 Harnojoyo sebagai saksi kasus Pasar Cinde.
Usai diperiksa oleh Kejati Sumsel di Palembang, Kamis, sekitar pukul 17:10 WIB dari pukul 09:15 WIB, Harnojoyo mengatakan bahwa ia diperiksa untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya oleh Kejati Sumsel.
Ia mengaku lupa, ada berapa pertanyaan yang diterima, karena pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama tujuh jam dan dipotong waktu ishoma atau istirahat.
Namun ia mengatakan bahwa menerima pertanyaan yang sama seperti pada pemanggilan sebelumnya, dan untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya.
"Untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya terkait Pasar Cinde, Palembang," katanya.
Ia menerangkan bahwa Pasar Cinde itu, tanahnya merupakan aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, dan pihak Pemprov memanfaatkannya dan meminta untuk mengosongkan tanah tersebut.
Ia turut prihatin dengan kasus Pasar Cinde tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak terkait.
"Saya prihatin dengan Pasar Cinde dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum nya kepada pihak terkait," katanya.
Kejati periksa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai saksi kasus Pasar Cinde

Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2015-2023, usai diperiksa oleh Kejati Sumsel di Palembang, Kamis, (10/4/2025) sekitar pukul 17:10 WIB (ANTARA/ M Imam Pramana)