Ombudsman RI Sumsel minta tes jalur prestasi SMA ditiadakan

id Ombudsman Sumsel,SPMB Sumsel,Masuk SMA 2025

Ombudsman RI Sumsel minta tes jalur prestasi SMA ditiadakan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustianysah. ANTARA/HO-Ombudsman Sumsel

Palembang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meniadakan tes potensi akademik dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 jalur prestasi tingkat SMA.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustianysah di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa hal tersebut saat ini sedang direview oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, alasan utama tes potensi akademik dihapuskan lantaran Sumatera Selatan belum siap menjalankan proses tersebut secara transparan dan akuntabel, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI Sumatera Selatan beberapa tahun lalu.

Tes ini menjadi sarana permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok, serta proses pelaksanaannya tidak jelas terkait siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa, lantaran semua tahapan pelaksanaan nya hanya dikoordinir oleh segelintir orang di sekolah.

“Tes potensi akademik jalur prestasi SMA memang tidak dilarang, namun mari perhatikan kembali ketentuan Pasal 20 ayat (8) Permendikdasmen 3/2025 tentang SPMB yang menyatakan, bahwa selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," katanya.

Ia menambahkan Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes ter standar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"Kalimatnya dapat dengan memperhatikan hasil standar oleh pemerintah pusat atau daerah. Jadi memerlukan persiapan yang matang untuk menyelenggarakan tes potensi akademik, tidak mudah”, terangnya.

Lantaran alasan tersebut, agar tes potensi akademik untuk jalur prestasi tingkat SMA tahun 2025 dihapuskan saja dan jalur prestasi hanya memuat prestasi akademik dan non akademik.

“Kami menyarankan agar Diknas Provinsi Sumatera Selatan dapat memperhatikan masukan ini. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi permasalahan SPMB SMA tahun 2025 karena sifatnya berupa pilihan saja, cukup gunakan prestasi akademik dan non akademik”, harapnya.

Ia menambahkan untuk menjalankan amanah Permendikdasmen 3/2025 tentang SPMB. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan juga meminta dalam Juknis yang sedang direview tersebut, agar dimasukkan terkait pelibatan sekolah swasta.